Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Bojonegoro, Sukaemi, menjelaskan bahwa Perbup 48 Tahun 2021 mengatur kuota untuk toko modern sebanyak 19 unit, sementara pusat perbelanjaan sebanyak 5 unit. Saat ini terdapat 3 pusat perbelanjaan yang beroperasi, sehingga total bangunan yang diizinkan seharusnya adalah 32 unit. “Dari total 32 bangunan, yang sudah berizin sebanyak 19 toko modern. Sisanya, sebanyak 10 unit, beroperasi secara ilegal,” ungkapnya.
Sukaemi menyebut Pemkab telah melakukan pengawasan di lapangan dan memberikan himbauan kepada para pelaku usaha. “Bangunan yang tidak berizin dinyatakan ilegal,” tegasnya. Menanggapi isu pungutan liar (pungli) sebesar Rp200 juta yang ditujukan kepada pemilik toko modern, Sukaemi dengan tegas membantahnya. “Tidak ada pungli sebesar itu. Kenapa pemberitaan seperti ini bisa muncul? Mungkin karena banyaknya toko modern ilegal yang beroperasi, sehingga menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Perwakilan DPMPTSP Bojonegoro, Faisol, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerbitkan izin sesuai Perbup 48 Tahun 2021. “Kami mengacu pada regulasi yang berlaku. Tanpa rekomendasi teknis dari Disperindag, izin tidak dapat diterbitkan,” ujar Faisol.








