Choirul Anam menegaskan pentingnya solusi konkret untuk menertibkan toko modern yang telah berdiri tanpa izin. “Kami akan mengonfirmasi langsung kepada masing-masing pemilik usaha. Kami ingin membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal, serta mencari solusi atas masalah ini,” katanya.
Sukaemi menambahkan bahwa prosedur perizinan perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Sesuai Pasal 10 Perbup 48 Tahun 2021, rekomendasi teknis harus mengacu pada tata ruang yang ditetapkan oleh Dinas PU dan Bina Marga. Bangunan di luar kawasan perdagangan tidak dapat diterbitkan izinnya,” jelasnya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menertibkan toko modern dan pusat perbelanjaan di Bojonegoro, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan sesuai regulasi. [SS]








