Jika ditemukan dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan, penanganan akan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Tuban, Nindya Mawardhani, mengingatkan pelaku usaha agar menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas.
“Takjil yang aman akan membangun kepercayaan konsumen. Jika standar kebersihan terpenuhi, usaha bisa berkelanjutan,” tegasnya.








