Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Lailatul Izzah menyampaikan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024.
“Tahapan pemilihan terdiri atas dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Sebelum tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf A, dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,” jelasnya.
“Untuk Jadwal tahapan selain selalu kami sosialisasikan juga bisa dilihat langsung di Website KPU Kabupaten Pekalongan,” lanjut Izzah.
Tohir selaku ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan menegaskan, pihaknya tidak hanya mengawasi pada tahapan pemilihan namun juga melakukan pengawasan non tahapan.
“Bawaslu Kab. Pekalongan akan segera meluncurkan peta kerawanan Pemilihan tahun 2024 pada 23 Agustus 2024. Ada beberapa kerawanan pada pelaksanaan Pilkada 2024 yaitu kerawanan rendah, sedang dan tinggi,” kata dia.








