LAMONGAN | DN – Sejumlah wali murid di SMPN 2 Mantup mengeluhkan adanya pungutan yang disebut sebagai “sedekah” dan dilakukan secara rutin kepada siswa. Praktik tersebut dinilai memberatkan karena dianggap bersifat wajib serta belum disertai laporan penggunaan dana yang jelas kepada orang tua.
Informasi yang diterima menyebutkan, siswa diminta menyetorkan uang dengan nominal Rp1.000 per hari. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah siswa dikabarkan memberikan nominal lebih besar dari ketentuan awal yang disebutkan pihak sekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan mekanisme pengumpulan dana tersebut. Menurutnya, pungutan dilakukan hampir setiap hari dan bersumber dari uang saku anak-anak.
“Awalnya disebut sedekah sukarela, tetapi praktiknya seperti kewajiban. Anak-anak merasa harus membayar setiap hari. Sampai sekarang juga belum ada penjelasan rinci soal penggunaan uangnya,” ujarnya, Rabu (07/05).
Keluhan serupa juga muncul dari beberapa orang tua lainnya yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan terbuka terkait jumlah dana yang terkumpul serta peruntukannya.
Selain itu, para wali murid meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan dan penelusuran atas dugaan pungutan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMPN 2 Mantup belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para wali murid tersebut. MDN masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. [AT]
Pos terkait

Desa Merana, Internet Sering Gangguan tapi Iuran Wajib Rp2,5 Juta per Bulan

Kondisi Memprihatinkan, Warga Desa Bulurejo Tuban Diduga Belum Masuk Prioritas Penerima Bantuan

Dari Video hingga Mutasi Jabatan: Dugaan Skandal Pejabat Ini Masih Gelap

SMPN 2 Mantup Jadi Sorotan: Orang Tua Keluhkan Pungutan LDKMS dan Dana PIP Belum Dikembalikan


Proyek TPT di Kuwu Widang Tuban Disorot, Diduga Langgar Keterbukaan Informasi dan Standar Konstruksi


