Puluhan Paket Sabu Siap Edar Berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Ngawi

  • Whatsapp

Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni: 1 bekas bungkus rokok Surya warna merah, 1 buah paku, uang tunai sebesar Rp200.000, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria B 4351 TNF beserta kuncinya.

Setelah penangkapan, untuk pengembangan dan proses lebih lanjut, barang bukti dikirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.[Don*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *