“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Polri, sehingga pelaku dapat diamankan,” lanjut Kapolres Ngawi.
Dari hasil penggeledahan, telah diamankan barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Ngawi, berupa 1 buah tas hitam berisi 24 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam potongan sedotan berbagai warna.
Petugas mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto sekitar/kurang lebih 11,27 gram.
“Total berat keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi mencapai kurang lebih 11,27 gram,” lanjut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.








