Prabowo Subianto, purnawirawan militer berusia 72 tahun yang kini menjabat sebagai menteri pertahanan, merupakan calon presiden nomor urut dua pada Pilpres 2024. Ia adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan tinggi di ABRI atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebutan lama untuk TNI.
Prabowo pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, antara lain sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Komandan Pasukan Khusus (Kopassus) dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Saat menjabat sebagai Danjen Kopassus, ia terlibat langsung dalam Operasi Mapenduma, yaitu operasi pembebasan sandera dari tangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada 1996. Ia juga dikenal sebagai tokoh di balik inisiatif pengibaran bendera Merah Putih di puncak gunung tertinggi di dunia Everest, dengan mengamanatkan tugas itu kepada Serka (Purn) Asmujino dan Brigjen Iwan Setiawan.
Karier militer Prabowo berakhir setelah diadili oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) karena sejumlah tindakan, antara lain pembentukan Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis kelompok radikal dan Partai Rakyat Demokratik (PRD). Beberapa nama aktivis yang disebut dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) No. KEP/03/VIII/1998/DKP pada 21 Agustus 1998 itu adalah Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang dan Desmond J Mahesa.
Berbagai tindakannya yang dinilai cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI; dan tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku dilingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri; dan beberapa pertimbangan lain membuat DKP menyarankan presiden untuk menjatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Setelah mengkaji keputusan DKP itu, Presiden BJ Habibie ketika itu mengeluarkan Keputusan Presiden No.62/ABRI/1998, yang isinya “memberhentikan dengan hormat Prabowo Subianto dari dinas keprajuritan ABRI dengan hak pensiun pejabat tinggi.” Habibie menandatangani dan menetapkan keppres itu pada 20 November 1998 di Jakarta.
Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tidak ada kata pemecatan dalam kepres itu.
“Menurut Kepres No.62/ABRI/1998 tanggal 22 November 1998, isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya..,” ujar Nugraha dalam keterangan pers di Jakarta.
Berpasangan dengan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, Prabowo Subianto bertarung dalam pemilu presiden 2024, dan hingga saat ini unggul meraih suara terbanyak. Penghitungan suara masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo Gelar Syukuran Bersama Keluarga
Prabowo bergeming dengan berbagai kritik tajam yang diarahkan terhadapnya, bahkan pada Rabu (28/2) sore, dia menggelar syukuran bersama keluarga di kediamannya di Jl. Kertanegara 4, Jakara Pusat.
Dengan mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) Angkatan Darat, lengkap dengan tanda bintang empat di pundaknya, Prabowo memotong tumpeng tanda syukur dan memberikan potongan pertama kepada bibinya, Sukartini Silitonga-Djojohadikusumo, adik ayah Prabowo, Soemitro Djojohadikusumo. Dia kemudian melakukan sungkem kepada Tante Tin, sapaan akrab Prabowo kepada Sukartini, yang sudah berusia 105 tahun.
Pada 2022 Prabowo telah menerima empat tanda kehormatan bintang militer utama yaitu Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama. [Red]#VOA









