Jokowi menegaskan bahwa penganugerahan ini sedianya diberikan sejak dua tahun lalu atas jasa Prabowo dalam bidang pertahanan. Selain itu, pemberian pangkat istimewa itu adalah usulan dari Panglima TNI, yang kemudian disetujuinya.
Praktik Kenaikan Pangkat Harus Diluruskan
Berbicara kepada VOA, pengamat militer Dr. Connie Rahakundini Bakrie mengatakan praktik kenaikan pangkat jenderal seperti ini harus diluruskan.
“Jika interpretasi presiden atas UU Nomor 20 Tahun 2009 bahwa pengangkatan atau kenaikan pangkat itu dilakukan secara istimewa, bisa saja benar. Meskipun itu debatable (dapat diperdebatkan.red). Tapi argumentasi lain pada aturan itu adalah harus diberikan pada prajurit aktif, bukan purnawirawan,” kata Connie.
Connie, yang saat diwawancara baru selesai memberikan kuliah tentang masa depan Indo-Pasifik di University of Birmingham, Inggris, mengatakan pemberian bintang apapun harus jelas apa jasanya, terlebih untuk kenaikan pangkat istimewa.”Dia menggarisbawahi perlunya meluruskan praktik kenaikan pangkat jenderal seperti ini, terutama ketika sudah tidak lagi aktif.
Sebelumnya ada beberapa tokoh yang juga pernah dianugerahi pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud Hendropriyono.
Langkah Politis Transaksi Elektoral Jokowi
Koalisi Masyarakat Sipil, yang beranggotakan puluhan organisasi masyarakat madani, secara terang-terangan menyebut pemberian kenaikan pangkat kehormatan itu sebagai “langkah politis transaksi elektoral Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatan Prabowo Subianto dala pelanggaran berat HAM masa lalu.”
Selain menyampaikan kecaman, Koalisi Masyarakat Sipil itu mendesak Komisi Nasional (KOMNAS) HAM untuk mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil dan memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997 dan 1998.”
Selain itu, koalisi menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat terutama kasus penghilangan orang secara paksa pada periode waktu yang sama.
Tak hanya itu, koalisi juga menyerukan kepada pemerintah agar menjalankan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2009 untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
Secara khusus Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar TNI-Polri untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.
Prabowo Subianto, Sosok Multi-Dimensi








