PTUN Tunda Pembacaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

  • Whatsapp
FILE - Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangan mereka setelah KPU resmi mengumumkan mereka sebagai pemenang pemilu presiden di markas KPU di Jakarta, 24 April 2024. (Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS)

PKPU itu tidak dibahas dengan komisi II DPR sebagaimana ketentuan perundang-undangan maka putusan MK tersebut seharusnya tidak dapat dieksekusi.

Sementara itu sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara, Kamis (10/10), yang dilaporkan berencana untuk berdialog dengan Wakil Ketua MPR dari Fraksi DPD terkait aspirasi masyarakat yang menuntut pembatalan Gibran sebagai wapres terpilih, harus menemui kekecewaan. Mereka tidak tidak diizinkan masuk ke gedung MPR.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengungkapkan, sikap MPR dan kesekjenan MPR sangat memalukan karena menerapkan sikap diskriminatif terhadap advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang hendak menyampaikan aspirasi kepada MPR.

Dia mengatakan 20 anggota Polri menghalangi mereka tanpa mengungkapkan alasan. Sikap ini, lanjutnya, sungguh menunjukan bahwa MPR yang baru 10 hari bekerja sudah mengabaikan kewajibannya untuk berdialog dengan masyarakat. [Red]#VOA