PTUN Tunda Pembacaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

  • Whatsapp
FILE - Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangan mereka setelah KPU resmi mengumumkan mereka sebagai pemenang pemilu presiden di markas KPU di Jakarta, 24 April 2024. (Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi pemilihan presiden 2024.

Pembacaan putusan gugatan yang diajukan PDIP itu dijadwalkan berlangsung secara elektronik melalui E-Court PTUN Jakarta, Kamis (10/9), namun karena ketua majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Joko Setiono, sakit maka pembacaan putusan ditunda hingga 24 Oktober 2024.Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi mengatakan penundaan pembacaan putusan sesuai dengan aturan. Menurutnya dalam persidangan ketua majelis hakim tidak bisa digantikan oleh siapapun baik kondisi sakit atau dinas di luar kota, sehingga putusannya harus ditunda.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ketika ditanya kenapa pembacaan putusan tersebut dilakukan setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden, Irvan mengatakan, “Saya sebagai juru bicara tidak mendapatkan adanya kaitan dengan pelantikan tanggal 20 Oktober. Orang sakit kan tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya. Itu hak prerogatif majelis hakim, kami hanya menyampaikan. Tapi kami bisa pastikan tidak ada kaitan apapun dengan agenda-agenda di luar persidangan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/10).

Merespons hal itu, Ketua DPP PDIP Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan partainya tidak mempersoalkan penundaan tersebut, asalkan majelis hakim tetap independen dan berpegang pada keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam mengambil keputusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *