PTUN Tunda Pembacaan Putusan Soal Keabsahan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres

  • Whatsapp
FILE - Presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka melambaikan tangan mereka setelah KPU resmi mengumumkan mereka sebagai pemenang pemilu presiden di markas KPU di Jakarta, 24 April 2024. (Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS)

Ketiga hal ini, lanjutnya, menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.PDIP tegasnya yakin sekali gugatannya memiliki fakta-fakta hukum yang kuat.

Pengamat Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah mengatakan penundaan putusan pembacaan permohonan PDIP tersebut tidak akan berdampak pada proses pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kalaupun dibacakan hari ini pun di tanggal 10 Oktober dan permohonan PDIP dikabulkan itu juga tidak dapat mencegah proses pelantikan Gibran karena masih ada upaya hukum berikutnya . Masih bisa banding ke PTUN bahkan kalau kalah pun masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi prosesnya masih panjang,” jelas Herdiansyah kepada VOA.

Meski demikian, dia menekankan akan ada implikasi politik apabila PTUN mengabulkan permohonan PDIP dan menyatakan pencalonan anak pertama Presiden Jokowi itu tidak sah sementara Gibran terlanjur dilantik. Menurutnya pasti akan ada pertaruhan soal legitimasi Gibran sebagai wakil presiden yang cacat secara administratif.

Jika kondisi seperti itu, lanjut Herdiansyah, upaya politik juga dapat diambil oleh para anggota DPR melalui hak interpelasi, hak angket hingga hak menyatakan pendapat.

PDIP melayangkan gugatan kepada KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Partai berlambang banteng itu menilai, KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *