“Dilanjut saja, kalau memang terbukti ya kita eksekusi,” kata Y saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kepala Distanparik Kabupaten Pemalang melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Iing, mengaku pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam penindakan hukum.
“Kami tidak memiliki kewenangan terkait pemberian sanksi maupun pencabutan izin kios, kami hanya pelaksana di daerah,” terang Iing.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi berlanjut dari pemilik Kios Sumber Tani maupun tindakan korektif tegas dari dinas terkait. Para petani berharap otoritas penegak hukum dan Kementerian Pertanian segera turun tangan agar alokasi pupuk bersubsidi tepat sasaran serta sesuai regulasi. [SIS]








