Wildan menegaskan, selisih harga yang cukup tinggi ini kian membengkakkan biaya produksi tanam di tengah ancaman gagal panen. Praktik Spekulasi ini dinilai merusak skema swasembada pangan yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
“Ini sama saja mencekik petani. Jika kebocoran di tingkat hilir dibiarkan, program ketahanan pangan dipastikan gagal,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM Harimau telah melayangkan surat aduan resmi ke Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Distanparik) Kabupaten Pemalang serta PT Pupuk Indonesia (Persero). Laporan juga diteruskan langsung ke Kementerian Pertanian melalui kanal siaga Lapor Pak Amran. LSM mendesak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan mencabut izin operasional kios bersangkutan.
Upaya konfirmasi sempat dilakukan dengan menemui pemilik kios, Rasub, yang didampingi pejabat Kabid serta staf Distanparik dan perwakilan Pupuk Indonesia berinisial Y. Namun, pemilik kios terkesan tidak merasa bersalah. Sementara itu, oknum perwakilan Pupuk Indonesia berinisial Y merespons via pesan WhatsApp dengan nada menantang.








