Pria berinisial WSP alias Bodot (38), ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pria asal Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu

  • Whatsapp

“Terduga pelaku SA ini disuruh mengambil oleh WSP di wilayah Badas. Setelah itu SA menyerahkan dan membeli sabu ke WSP 2 gram dengan harga Rp1,8 juta,”terang Kasi Humas.

Disampaikan Kasi Humas, saat ini WSP alias Bodot dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Terduga pelaku diduga terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap AKP Sriati.[Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *