“Terduga pelaku SA ini disuruh mengambil oleh WSP di wilayah Badas. Setelah itu SA menyerahkan dan membeli sabu ke WSP 2 gram dengan harga Rp1,8 juta,”terang Kasi Humas.
Disampaikan Kasi Humas, saat ini WSP alias Bodot dimintai keterangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku diduga terjerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap AKP Sriati.[Yud]








