Terduga pelaku WSP ditangkap petugas dirumahnya. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam 7 plastik dengan berat kotor sebesar 3,27 gram atau berat bersih 1,87 gram klip dalam kotak jam warna hitam.
Selain itu, 1 timbangan digital, 1 alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 korek api gas, 1 pipet kaca, 1 serok plastik, dan 1 ponsel.
Menurutnya, WSP membeli sabu dari Mas RJ (belum tertangkap) sebanyak 5 gram dengan harga Rp5 juta. Sabu itu dikirim diranjau di wilayah Badas.








