Pria Asal Jombang Diringkus Polisi Usai Lancarkan Aksi Pencurian di Cafe

  • Whatsapp

“Langsung diamankan beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan,” kata AKP Bowo.

Sejumlah barang bukti tersebut berupa tas keranjang (rengkek) berisi 2 linggis (kubut), linggis panjang, pleser, tang catut dan senter kecil. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 3.986.000, handphone tab serta sepeda motor milik GP.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Akibat perbuatannya, GP dapat disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. [Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *