“Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, dan juga saya yakin pemerintah pendahulu saya bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Prabowo, sudah menyiapkan stimulus tambahan yang totalnya mencapai Rp38,6 triliun, berupa bantuan beras 10 kilogram untuk dua bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan daya listrik maksimal 2.200 VA, insentif pajak penghasilan (PPH) bagi pekerja dalam sektor industri padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan, serta bebas PPh bagi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kategori barang dan jasa mewah yang terkena kenaikan tarif PPN 12 persen merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 yang menurutnya jumlahnya sangat terbatas.
Menkeu Sri menjelaskan barang dan jasa mewah tersebut di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih; balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; peluru senjata api; senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara; kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain; kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang untuk angkutan umum; kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
Dengan begitu, Mantan Managing Director Bank Dunia ini menegaskan bahwa barang dan jasa lainnya selain barang dan jasa mewah yang disebutkan di atas, tarif PPN-nya tetap 11 persen. “Jadi itu saja yang kena PPN 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun dan segala macam yang sudah sering (disampaikan) di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” ungkap Menkeu Sri.
Selain itu, barang kebutuhan pokok serta jasa pendidikan, jasa angkutan, jasa keuangan yang sebelumnya dibebaskan tarif PPN-nya, akan tetap berlaku seperti itu. “Jadi PPN untuk semua barang jasa tetap yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap pada rate yang sama, tidak ada kenaikan 12 persen, kecuali barang yang sangat-sangat mewah. Sementara stimulus yang sudah kita sampaikan tetap akan dilakukan. Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki kondisi perekonomian, tekanan dan juga pertumbuhan ekonomi terutama untuk kuartal-I tahun 2025 bisa terjaga baik,” tegasnya.









