Prabowo Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

  • Whatsapp
Barang kebutuhan pokok serta jasa lain yang sebelumnya tarif PPN-nya nol persen tetap diberlakukan. (Biro Setpres )

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah dan jasa premium saja mulai 1 Januari 2025. Apa saja itu?

Kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen menimbulkan berbagai penolakan karena dinilai akan memberatkan daya beli masyarakat. Namun, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan ini dikhususkan untuk barang mewah dan jasa premium.“Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM), yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” ungkap Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ia mencontohkan barang atau jasa mewah tersebut di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau yacht, dann kelompok hunian yang masuk kategori sangat mewah. Dengan kata lain, ujar Prabowo, barang dan jasa selain yang tergolong barang dan jasa mewah, tidak ada kenaikan PPN. Atau, tarif PPN-nya tetap 11 persen.

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” tambahnya.

Prabowo menjelaskan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah dan perintah UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Dengan begitu, telah dilakukan kenaikan tarif PPN dari 10 menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan 1 Januari 2025.

Menurut presiden, kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *