Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah dan jasa premium saja mulai 1 Januari 2025. Apa saja itu?
Ia mencontohkan barang atau jasa mewah tersebut di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar atau yacht, dann kelompok hunian yang masuk kategori sangat mewah. Dengan kata lain, ujar Prabowo, barang dan jasa selain yang tergolong barang dan jasa mewah, tidak ada kenaikan PPN. Atau, tarif PPN-nya tetap 11 persen.
“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku,” tambahnya.
Prabowo menjelaskan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini merupakan amanah dan perintah UU No. 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP). Dengan begitu, telah dilakukan kenaikan tarif PPN dari 10 menjadi 11 persen sejak 1 April 2022, dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan 1 Januari 2025.
Menurut presiden, kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.








