Proses eksekusi dimulai pukul 08.30 WIB dengan kedatangan tim dari PN Lamongan ke Kantor Desa Centini, sebelum bergerak ke lokasi objek sengketa. Panitera PN Lamongan membacakan penetapan eksekusi yang menyatakan Saining sebagai pihak yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, sementara Samsiadi diwajibkan menyerahkan objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan.
Eksekusi berjalan lancar tanpa kendala yang berarti, menunjukkan profesionalisme aparat keamanan dalam menjaga situasi tetap kondusif. Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Panitera PN Lamongan, juru sita, Kapolsek Laren, Kasat Samapta Polres Lamongan, Koramil 0812/19 Laren, kuasa hukum, Kepala Desa, serta saksi dari ketua RT setempat.








