Dalam penangkapan ini, Polsek Karanggeneng dibantu oleh Kanit Intel Polsek Kalitengah. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP.
Kasihumas menyampaikan bahwa upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum polres lamongan.
“Kami akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan tindak pidana, terutama curanmor, yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.[Zn]








