Polri Tangkap 2 Tersangka Mafia Akses Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

  • Whatsapp

Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.

“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *