“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ungkapnya, Kamis (21/5/26).
Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS.
“Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp.950.000, pergram,” imbuh AKBP Dodi.
Tersangka juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya.








