Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap TPPO dan Selamatkan 22 CPMI DN_1Januari 14, 2025 “Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara dan denda Rp. 15.000.000.000,” pungkas Kombes Christian. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,362 Pos terkaitMimik Idayana dan Sriatun Subandi Turun Langsung Bagikan Bantuan Pangan untuk Warga SidoarjoPolres Mojokerto Kota Amankan 80 Pemuda Konvoi,1 orang Kedapatan Bawa SajamAksi Sosial Polda Jatim Sambut Hari Bhayangkara ke-80 Gelar, Donor Darah Untuk KemanusiaanPolda Jatim Gelar Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2026, Semangat Sportivitas Sambut Hari Bhayangkara ke 80Tuai Pujian, Aksi Humanis Polsek Geneng Bantu Lansia yang Antri Terima PKH Plus di NgawiPolrestabes Surabaya Amankan 45 Tersangka Hasil Pengembangan Penyidikan Kasus Siber Internasional