Dari hasil pengembangan oleh Penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban, pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 (sepuluh) tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.
“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. [R.wid/Yud]








