Polres Trenggalek Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Special Toko Emas Lintas Provinsi

  • Whatsapp

Demikian pula dengan KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura mau membeli perhiasan.

Saat perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Barang hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka.” imbuh AKBP Gathut.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 perhiasan emas berupa anting, Sejumlah handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi dan uang tunai.

“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa selain melakukan aksi di Kabupaten Trenggalek, para tersangka juga pernah beraksi di Kabupaten Nganjuk, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *