Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil DN_1November 1, 2023 Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 451 Pos terkaitDorong Transformasi Digital, Pemkab Tuban Gelar Pelatihan Data Analyst Batch 2 untuk ASNGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokPeta Politik Jatim Memanas: Nama Gus Ham Mengemuka di Bursa Calon Wakil GubernurRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras IlegalMenyalahi Izin Pengecer, 624 Botol Miras Golongan B Disita Bupati SidoarjoDiikuti Peserta Medan hingga Bawean, Master JoranCup 2026 Guncang Karangbinangun Lamongan