Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil DN_1November 1, 2023 Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 414 Pos terkaitKelola Rp290 Miliar Anggaran Proyek, Subandi Minta PPK dan Kontraktor Perkuat PengawasanBawa Gagasan dan Mimpi, Tujuh Alumni MI NU KH Mukmin Berdialog dengan Bupati SidoarjoPanen Raya Tebu Serentak di Mantup, Pemkab Lamongan Perkuat Produktivitas dan Kesejahteraan PetaniTP PKK Bojonegoro Perkuat Edukasi Stunting dan Ketahanan Pangan Melalui Kunjungan Terpadu di Desa KabunanCekcok Usai Senggolan Motor, Warga Tuban Luka Berat Dihantam Batu di Pinggir JalanKasus Dugaan Pencabulan Anak di Lamongan, Terduga Pelaku Justru Balik Lapor