Polres Tanjungperak Berhasil Mengamankan Komplotan Pencurian Mobil DN_1November 1, 2023 Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 483 Pos terkaitDinilai Rawan Kecelakaan dan Tak Efektif, Pembangunan Selter Trans Jatim Koridor VII Disorot WargaMenteri Imipas Turunkan Itjen Usut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Ancam Cabut PB Jika Ada IntimidasiDukung Pendidikan Daerah, Baznas Tuban Salurkan Bantuan Bagi 2.000 Siswa di 12 KecamatanKomitmen Keterbukaan Informasi, Kabupaten Tuban Raih Peringkat Tiga Nasional SIDEKA-NGBukan Sekadar Estetika, Desain Pemenang Batik Lamongan 2026 Wajib Punya Nilai Jual dan AplikatifDongkrak Ekonomi dan Ketahanan Pangan, Bupati Yuhronur Tinjau Langsung Proyek Strategis Lamongan