Polres Tanjungperak Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polisi destaraOktober 13, 2023 Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjar. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 387 Pos terkait47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–LamonganVideo Pribadi Warga Kedungadem Diduga Disebar Tanpa Izin, Dilaporkan ke PolisiDugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Lamongan Lanjutkan PenyelidikanDiduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak BelurAksi Brutal Terekam Kamera, Polres Ngawi Ungkap Pengeroyokan Antar Perguruan Silat