Polres Tanjungperak Amankan Komplotan Pelaku Pemerasan Mengaku Anggota Polisi destaraOktober 13, 2023 Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 13 tahun penjar. [Rev/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 495 Pos terkaitPolres Ngawi Tegaskan Komitmen Lindungi Korban Usai Tangkap Terduga Pelaku PencabulanDana Ketahanan Pangan Rp158 Juta Disorot Tajam, Borok Pengelolaan BUMDes Kebunagung TerbongkarKasus Penggerebekan Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Lamongan Resmi Ditangani Unit PPA PolresKecoh Keluarga di Kampung, Perempuan Asal Jombang Tak Berkutik Diciduk Polisi di SurabayaHendak Bawa Kabur Honda Beat di Area Puskesmas, Maling Motor di Lamongan Tak Berkutik Ditangkap MassaMangkir dari Pertanyaan Media, Kades Brengkok Pilih Bungkam Usai Diperiksa Jaksa