Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.
Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.
“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan system penjualan online,” kata AKBP Rezi.
Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.








