Setelah dilakukan pendataan barang bukti ratusan slop rokok tanpa cukai tersebut terdiri dari berbagai merek.
“Hasil keterangan pemilik diduga pelaku melanggar Undang undang Cukai,” jelas AKP Gede.
Atas pengungkapan ribuan batang rokok tanpa cukai tersebut, petugas lalu mengamankan barang bukti bersama pemiliknya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan di Polres Situbondo Polda Jatim kemudian dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember
“Pemilik dan barang bukti ratusan slop rokok tanpa cukai kami serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Jember, karena penyidikan tindak pidana cukai adalah kewenangan PPNS Bea dan Cukai,” pungkas AKP Gede. [Red/Yud]








