Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka Pengedar Okerbaya DN_1September 24, 2024 “Keduanya dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” pungkasnya. ([Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,201 Pos terkaitKolaborasi TNI dan Pemkab Pemalang Berbuah Infrastruktur Strategis, Jembatan Garuda DiresmikanBrigjen Pol Taslim Khaerudin Pastikan Latja Taruna Akpol Berjalan Sesuai Standar PendidikanKemacetan Mengular di Ruas Soko–Karangbinangun, Dinas PU Lamongan Janjikan Penanganan CepatPenutupan Sementara Warkop Saat Agenda PSHT Picu Pro-Kontra, Dampak Ekonomi Jadi SorotanPenyampaian Pendapat di Muka Umum di Ngawi Berlangsung Tertib, Polisi: Kami Jamin Keamanan MasyarakatCegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Hadang Konvoi Menuju Pengesahan Warga Baru Perguruan Silat