Kapolres juga mengatakan bagi warga masyarakat yang terpaksa menggunakan kendaraan roda dua maka harus mengecek dulu kondisi kendaraan sehingga aman dalam berkendara.
“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak membawa beban melebihi batas, dan untuk roda dua selain kelengkapan surat – surat kendaraan dan memakai helm, juga tidak boleh boncengan lebih dari tiga orang,” tutur AKBP Wisnu.
Lebih lanjut Kapolres menamabhakan bahwa Polres Probolinggo telah mendirikan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan di beberapa titik diantaranya Pos Yan Leces, Pos Pam Gending, Pos Terpadu Kraksaan, dan Pos Pam Paiton.








