Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif DN_1November 14, 2023 Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. [Tri] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 505 Pos terkaitKasus SK Palsu ASN Gresik: Kepala BKPSDM Tegaskan Tak Ada Jalur Khusus, Tanda Tangan DipalsukanTegakkan Perda dan Cegah HIV/AIDS, Pemkab Sidoarjo Tuntaskan Penataan Eks Lokalisasi KrengsengDorong Transformasi Digital, Pemkab Tuban Gelar Pelatihan Data Analyst Batch 2 untuk ASNGagalkan Peredaran Pil Koplo di Ngawi, Polisi Usut Tuntas Jaringan PemasokPeta Politik Jatim Memanas: Nama Gus Ham Mengemuka di Bursa Calon Wakil GubernurRazia Serentak 18 Kecamatan di Sidoarjo, Bupati Subandi Disita 1.696 Botol Miras Ilegal