Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif DN_1November 14, 2023 Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. [Tri] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 545 Pos terkaitDinilai Rawan Kecelakaan dan Tak Efektif, Pembangunan Selter Trans Jatim Koridor VII Disorot WargaMenteri Imipas Turunkan Itjen Usut Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, Ancam Cabut PB Jika Ada IntimidasiDukung Pendidikan Daerah, Baznas Tuban Salurkan Bantuan Bagi 2.000 Siswa di 12 KecamatanKomitmen Keterbukaan Informasi, Kabupaten Tuban Raih Peringkat Tiga Nasional SIDEKA-NGBukan Sekadar Estetika, Desain Pemenang Batik Lamongan 2026 Wajib Punya Nilai Jual dan AplikatifDongkrak Ekonomi dan Ketahanan Pangan, Bupati Yuhronur Tinjau Langsung Proyek Strategis Lamongan