Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif DN_1November 14, 2023 Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. [Tri] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 419 Pos terkaitTerungkap! Kakek di Pemalang Cabuli Cucu Sejak Februari, Polisi Bertindak47 Batang Rel Raib, Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Rel KA di JombangResidivis Kambuhan Tumbang, Polres Lamongan Bongkar Jaringan Curanmor Gresik–LamonganVideo Pribadi Warga Kedungadem Diduga Disebar Tanpa Izin, Dilaporkan ke PolisiDugaan Pencemaran Nama Baik, Polres Lamongan Lanjutkan PenyelidikanDiduga Mabuk, Lima Orang Dewasa Aniaya Bocah SMP Hingga Babak Belur