Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif DN_1November 14, 2023 Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. [Tri] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 470 Pos terkaitKelola Rp290 Miliar Anggaran Proyek, Subandi Minta PPK dan Kontraktor Perkuat PengawasanBawa Gagasan dan Mimpi, Tujuh Alumni MI NU KH Mukmin Berdialog dengan Bupati SidoarjoPanen Raya Tebu Serentak di Mantup, Pemkab Lamongan Perkuat Produktivitas dan Kesejahteraan PetaniTP PKK Bojonegoro Perkuat Edukasi Stunting dan Ketahanan Pangan Melalui Kunjungan Terpadu di Desa KabunanCekcok Usai Senggolan Motor, Warga Tuban Luka Berat Dihantam Batu di Pinggir JalanKasus Dugaan Pencabulan Anak di Lamongan, Terduga Pelaku Justru Balik Lapor