Selanjutnya, Anggota Unit Patroli dan Raimas 14.21 dipimpin oleh Bripka Haris melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di TKP.
Pada saat digeledah di dalam rumah tersebut ditemukan ratusan bahan peledak atau mercon.
Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satsamapta Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut.
“Pemilik dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.








