Polres Pemalang Kembali Menangkap Tersangka Lain Dalam Kasus Pembunuhan Di Perum Puri Asri Comal

  • Whatsapp

PEMALANG (DN) – Usai mengamankan tersangka AN (22), dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yakni Muhammad Aldar (60) di Perumahan Puri Asri Comal Pemalang.

Polres Pemalang kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban Muhammad Aldar (60), dan kini menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hal itu, diungkapkan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat (8/12/2023).

“Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terungkap, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat (3/11/2023) pagi.

“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” kata Kapolres Pemalang.

Dalam perbincangan kedua tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandung dari MB.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *