Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Mengamankan Seorang Sopir Diduga Edarkan Sabu DN_1Mei 17, 2024 “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,346 Pos terkaitCegah Karhutla hingga Longsor, Kapolres Kediri Ajak Awak Media Perkuat Deteksi DiniAntisipasi Kriminalitas 3C, Patroli Gabungan di Ngawi Sasar Sejumlah Titik StrategisLebih dari Sekadar Olahraga, LA Police Runners Sisipkan Edukasi Kamtibmas dan Jalur Seleksi PolriRibuan Pendonor Darah Sidoarjo Diganjar Penghargaan, PMI Ungkap Tantangan Kebutuhan 57 Ribu KantongRespon Cepat Keluhan Publik, Dinas BMCKTR Lamongan Turunkan Tim Darurat ke Jalan KaliotikTak Cuma Riding, Sambung Guyub Polres Kediri dan Awak Media Bawa Pesan Kesiapsiagaan Bencana