Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Tersangka Edarkan Sabu

  • Whatsapp

“Tersangka sebelumnya sudah menjadi target operasi berdasar informasi dari masyarakat,’ kata Iptu Suroto.

Akibat ulahnya yang diduga sebagai pengedar ini, DP dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Red/Yud]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *