Dari penjelasan AKBP Doni terkait kasus kekerasan seksual tersebut, sebagian besar pelaku merupakan orang dekat korban, seperti tetangga korban atau kenalan korban. Mirisnya, ada pula pelaku yang sudah berusia lanjut. Korbannya pun ada yang masih pelajar.
“Dari para tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini, dua diantaranya sudah usia lanjut, umurnya 60 tahun ke atas. Sedangkan korban merupakan tetangga dari pelaku,” kata AKBP Doni.
Kapolres mengungkapkan, untuk modus pelaku dengan memberikan iming-iming uang kepada korbannya. Mulai dari Rp 3 ribu hingga Rp 150 ribu. Korbannya pun masih di bawah umur, diantaranya masih berusia 6 tahun dan 9 tahun.








