“Korbannya anak-anak masih di bawah umur. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Sementara itu dengan maraknya kasus pencabulan anak di Kabupaten Pekalongan, Kapolres berharap permasalahan ini bisa menjadi perhatian semua pihak. Sinergitas semua pihak, mulai dari tingkat keluarga, RT, desa hingga kabupaten diperlukan untuk mengantisipasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Selain ungkap kasus pencabulan, dalam periode Bulan Juli 2024 kasus yang berhasil diungkap diantaranya 1 kasus curanmor, 1 kasus pencurian, 1 kasus tipu gelap, dan 3 kasus narkoba. [afk/SIS]








