Polres Pekalongan Ringkus Warga Tirto Peracik Obat Petasan

  • Whatsapp

Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti bahan peledak (obat mercon) sebanyak 1 kg. Dimana menurut keterangan keduanya, barang tersebut didapat dari AHW (20) warga Samborejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

“HN dan DA ini diperintah oleh pelaku (AHW) untuk menjual dengan harga Rp. 400 ribu,” terang Kasat Reskrim.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu malam di Samborejo Kecamatan Tirto saat berada di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan pelaku menunjukan ratusan gram bahan racikan obat untuk membuat mercon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *