“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Dhecky.
Ia menegaskan bahwa Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk menindak segala bentuk aksi premanisme, pemerasan, maupun tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di sekitarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian,” pungkasnya. [Yud]








