Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan DN_1Agustus 7, 2024 “Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. [Red/Yud] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 42,225 Pos terkaitDKPP Dorong Strategi Tahan Kering di Musim Kemarau“Ansor Lamongan Mantap Satu Barisan, Sinergi Bangun Desa dan Ekonomi RakyatMayoritas Berawan, Satu Daerah di Jatim Diguyur HujanGotong Royong Polres Ngawi, Sungai Bersih Bebas BanjirGuyub di Pendopo: Senam SKJ Perkuat Sinergi Desa se-TulanganKetika Hujan Jadi Penentu Hidup: Kisah Keluarga Petani Bertahan di Tengah Sawah Kering