Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram,1 (satu) buah scrop dari sedotan plastic,1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1(satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .
“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram,1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.








