NGAWI | DN – Polsek Sine Polres Ngawi Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pada Jumat malam (11/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, personel Polsek Sine berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai miras jenis arak jowo tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Pengungkapan ini berawal saat patroli rutin yang dilakukan oleh anggota jaga Polsek Sine melintasi kawasan Dusun Jagir, Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Petugas mencurigai seorang pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan, terlihat menunggu seseorang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu botol air mineral berukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis arak jowo.
Pelaku yang diketahui berinisial T (28), warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa arak jowo tersebut dibelinya dari wilayah Desa Winong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Pelaku tidak dapat menunjukkan izin resmi atas kepemilikan miras tersebut.