Vonis 10 Bulan Penjara untuk Kasus Pengalihan Motor Kredit di Surabaya

  • Whatsapp
ILUSTRASI : Vonis 10 Bulan Penjara untuk Kasus Pengalihan Motor Kredit di Surabaya

SURABAYA | DN – Purwanto (40), seorang warga Bulak Banteng Surabaya, divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa yang merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihkan motor kredit tanpa izin.

Sidang yang berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya dipimpin oleh ketua majelis hakim M Sukamto yang membacakan putusan.

Bacaan Lainnya

Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Purwanto terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *