SURABAYA | DN – Purwanto (40), seorang warga Bulak Banteng Surabaya, divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa yang merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihkan motor kredit tanpa izin.
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika PN Surabaya dipimpin oleh ketua majelis hakim M Sukamto yang membacakan putusan.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Purwanto terbukti melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.