Polres Ngawi Ungkap Kasus Pelaku Perjudian Balap Liar di Ringroad Timur

  • Whatsapp

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna hitam, 1 (satu) buah sepeda motor merk suzuki FU tanpa nomor polisi warna biru dan uang tunai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“Balap liar mengganggu kamtibmas apalagi disertai dengan perjudian. Mereka disangkakan pada pasal 303 ayat 1 ke 2e dan atau 303 ayat 1 ke 1 dan 2 bis KUHP,” pungkas Kapolres Ngawi. [Hmsresngw-Don*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *