“Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alufos Asli ke sebuah percetakan di Kab. Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan stiker Alufos tersebut pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan),” lanjut Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna putih (asli) dan
190 (seratus sembilan puluh) botol obat racun tikus merk Alufos dengan tutup botol warna merah (palsu).








