Polres Ngawi Sukses Ungkap Kasus Pemalsuan Obat Tikus

  • Whatsapp

“Karena merasa dirugikan maka PT. Yanno melalui legalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., di hadapan media pada Kamis (8/8/2024)

Dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya, akhirnya Unit Pidana Khusus Sat Reskrim Polres Ngawi dapat menetapkan inisial GAP (29), karyawan swasta, alamat Dsn/Ds. Alastuwo Kec. Kebakkramat Kab.
Karanganyar Prov. Jawa Tengah menjadi tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *