“Di sisi lain, seiring dengan makin populernya sepeda listrik, kecelakaan lalu lintas
diperkirakan akan meningkat, sama seperti sepeda motor. Oleh karena itu, diperlukan tindakan keselamatan bagi penggunanya,” lanjut Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi.
Selain itu hingga saat ini masih belum ada aturan yang mengatur mengenai sepeda listrik sehingga diperlukan standar untuk dapat berkendara dengan aman.
PT . Mitrapacific Consulindo International (MCI) hadir dan bekerja sama dengan Polres
Ngawi untuk melakukan survei mengenai metode berkendara sepeda listrik dengan
aman, pemilihan jenis sepeda listrik yang aman, dan pemilihan jalur yang aman dilalui sepeda listrik untuk masyarakat umum serta aplikasi demi amannya pengguna sepeda listrik tersebut
“Upaya berkolaborasi terkait keselamatan berkendara sepeda listrik merupakan hal yang baru di Indonesia. Polres Ngawi mendukung dan berharap dapat memberikan dampak positif di wilayah lain, serta menjadi batu loncatan untuk langkah-langkah
berkendara yang aman sebagai persiapan menghadapi maraknya sepeda listrik di masa mendatang,” sambung Kapolres Ngawi.
Polres Ngawi Polda Jatim mendukung PT. MCI dalam melakukan penelitian proyek penggunaan sepeda listrik ini dengan mendasar pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan tertentu dengan menggunakan
penggerak motor listrik.








