Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H.
Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. [Don]








