Polres Ngawi Berhasil Ringkus Bandar Sabu

  • Whatsapp

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tambah Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Polres Ngawi Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *